Artikel

MUSRENGBANG DESA MENDIRO 2025

07 Februari 2025 12:13:53  Administrator  70 Kali Dibaca  Berita Desa

Mendiro (07/01/2025), Mengawali tahun anggaran baru 2025, Pemerintahan Desa Mendiro melalui undangan Badan Permusyawaratan Desa Mendiro mengadakan Musrenbang Desa guna menyusun dan menyepakati Rencana Prioritas Pembanguna di wilayah Desa Mendiro, mulai dari pembangunan fisik dan juga pembangunan non fisik.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mendiro beserta Perangkat Desa, Bapak Camat Ngrambe beserta rombongan, Ketua BPD Desa Mendiro beserta Anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mendiro, Ketua LPMD beserta Anggota, juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Desa Mendiro.

Antoni Budiarso, Kepala Desa Mendiro memaparkan bahwa pagu indikatif Dana Desa dari pemerintah tahun ini mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 1.062.220.000,- maka dari itu pemerintah desa mendiro membuat rencana pembangunan fisik pada tahun 2025 akan diprioritaskan pada :

  1. rabat jalan cor Dusun Mendiro RT 01 sepanjang 320 m
  2. rabat jalan cor Dusun Mendiro RT 01 sepanjang 20 m
  3. rabat jalan cor Dusun Mendiro RT 03 sepanjang 125 m
  4. rabat jalan cor Dusun Sidomulyo RT 01 sepanjang 50 m
  5. rabat jalan cor Dusun Sidomulyo RT 04 sepanjang 70 m
  6. rabat jalan cor Dusun Sarirejo RT 04 sepanjang 250 m
  7. talud penahan tanah (TPT) Dusun Tawang RT 01 sepanjang 55 m
  8. talud penahan tanah (TPT) Dusun Sidomulyo RT 03 sepanjang 62 m
  9. talud jalan usaha tani (JUT) Dusun Tawang RT 01 sepanjang 115 m
  10. talud jalan usaha tani (JUT) Dusun Sarirejo RT 01 sepanjang 225 m

dengan total anggaran sebesar Rp. 763.452.000,-. sedangkang untuk sisanya yaitu sebesar Rp. 298.768.000,- digunakan untuk pembangunan non fisik, seperti untuk operasional Posyandu dan ILP, pengentasan Stunting, Bantuan Langsung Tunai dan juga untuk pembangunan funda mental yang lainnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung tunai yang bersumber dari anggaran dana desa sebanyak 19 kpm, dengan anggaran sebesar Rp. 68.400.000,- dan juga KPM Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 2 kpm dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000,-.

Kusnu Heri Purwanto, Camat Ngrambe menyampaikan dengan adanya penurunan Anggaran Dana Desa diharapkan untuk menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya dan diaplikasikan pada pembangunan yang sangat diprioritaskan terlebih dahulu, untuk menyikapi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan menyepakati keputusan diatas, Pemerintah Desa Mendiro mengharapkan kepada seluruh warga desa mendiro dan seluruh lapisan elemen masyarakat untuk selalu mendukung dan membantu kelancaran pembangunan dalam sektor apapun di Desa Mendiro. (Admin)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

http://mendiro-ngawi.desa.id/index.php/gis

 Aparatur Desa

Back Next